Khatmil Al-Qur'an Wetan Sepuran Peringati 100 Hari Wafatnya Almarhum Azis, Jamaah Peroleh Bekal Ilmu tentang Masa Iddah
- Jul 13, 2026
- DESSE ARIA DEWI
Wonorejo, 12 Juli 2026 – Kelompok Pengajian Wetan Sepuran, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, kembali menggelar kegiatan rutin Khatmil Al-Qur'an yang kali ini dilaksanakan pada Minggu malam Senin, 12 Juli 2026, bertempat di kediaman Ibu Aminin, RT 12 RW 05, Dusun Wetan Sepuran. Kegiatan yang biasanya diselenggarakan setiap Sabtu malam Minggu tersebut diundur satu hari agar bertepatan dengan peringatan 100 hari wafatnya almarhum Bapak Azis, suami Ibu Aminin.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota Kelompok Pengajian Wetan Sepuran serta masyarakat sekitar. Selain menjadi agenda rutin dalam menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur'an, acara ini juga menjadi momentum untuk memanjatkan doa bersama bagi almarhum agar segala amal ibadahnya diterima Allah SWT, diampuni segala dosanya, serta memperoleh tempat terbaik di sisi-Nya.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur'an hingga khatam, dilanjutkan dengan tahlil dan doa bersama. Suasana berlangsung penuh kekhidmatan, mencerminkan kuatnya nilai kebersamaan, kepedulian, dan ukhuwah Islamiyah yang terus terpelihara di tengah masyarakat Dusun Wetan Sepuran.
Pengajian yang berada di bawah asuhan Ibu Hj. Munasifah tersebut kemudian dilanjutkan dengan tausiah yang membahas ketentuan masa iddah dalam Islam. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa masa iddah merupakan masa tunggu yang wajib dijalani oleh perempuan setelah berpisah dengan suaminya sesuai ketentuan syariat.
Beliau menjelaskan beberapa hukum terkait masa iddah, yaitu perempuan yang menikah namun belum pernah melakukan hubungan suami istri tidak memiliki masa iddah apabila terjadi perceraian. Sementara perempuan yang bercerai dalam keadaan tidak hamil wajib menjalani masa iddah selama tiga kali masa suci atau sekitar tiga bulan bagi yang sudah tidak mengalami haid. Adapun perempuan yang ditinggal wafat suaminya menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari, sedangkan perempuan yang sedang hamil, masa iddahnya berakhir hingga melahirkan.
Dalam tausiahnya, Ibu Hj. Munasifah mengajak seluruh jamaah untuk terus memperdalam ilmu agama agar mampu memahami dan mengamalkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, majelis pengajian merupakan sarana yang sangat penting untuk menambah ilmu, memperkuat keimanan, serta mempererat tali silaturahmi antarwarga.
Melalui kegiatan Khatmil Al-Qur'an ini, masyarakat tidak hanya memperoleh keberkahan dari lantunan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan doa bersama, tetapi juga mendapatkan tambahan wawasan keislaman yang bermanfaat. Diharapkan kegiatan rutin Kelompok Pengajian Wetan Sepuran dapat terus menjadi media pembinaan umat, memperkuat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat.