Mediasi Sengketa Tanah di Desa Wonorejo Berakhir Damai, Pemanfaatan Lahan Disepakati Dibagi Rata
- Jun 17, 2026
- DESSE ARIA DEWI
Kedungjajang, 17 Juni 2026 – Upaya penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah yang melibatkan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, akhirnya mencapai titik terang melalui mediasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Kedungjajang pada Rabu (17/6/2026).
Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Camat Kedungjajang, Samsul Nurul Huda, Pemerintah Desa Wonorejo yang diwakili oleh Sekretaris Desa Wonorejo Eka Nova Prasetyo, ahli waris Almarhumah Santi Radimun, Haris Eko Cahyono, SH., MH. selaku kuasa hukum ahli waris Almarhumah Santi Radimun, serta Jainal dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam permasalahan tersebut.
Mediasi dilaksanakan sebagai langkah mencari solusi terbaik atas sengketa pemanfaatan tanah yang selama ini menjadi perbedaan pendapat antara pihak pelapor dan terlapor. Dengan mengedepankan musyawarah, dialog terbuka, dan semangat kekeluargaan, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta argumentasinya masing-masing.
Camat Kedungjajang dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah agar tercipta situasi yang aman, kondusif, dan harmonis di tengah masyarakat. Pemerintah Kecamatan bersama Pemerintah Desa Wonorejo juga berperan sebagai fasilitator guna membantu menemukan jalan keluar yang dapat diterima oleh semua pihak.
Setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung secara terbuka dan penuh kekeluargaan, mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut, pemanfaatan dan pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa disepakati untuk dibagi secara adil dan merata antara pihak pelapor dan pihak terlapor.
Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, dan semangat persaudaraan. Dengan tercapainya perdamaian, diharapkan hubungan antarwarga tetap terjaga serta pemanfaatan lahan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Pemerintah Kecamatan Kedungjajang dan Pemerintah Desa Wonorejo mengapresiasi sikap kooperatif seluruh pihak yang telah mengedepankan penyelesaian secara damai demi terciptanya ketentraman dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.
"Musyawarah untuk mufakat tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat. Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan semangat kebersamaan."